Kali aja temen-temen ada yang butuh referensi buat laporan dari observasi Pilkada di daerah nya :D
PILKADA DI TPS 34 KAMPUNG SINDANGSARI
CILEUNYI WETAN
LAPORAN
Diajukan untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen
Pembimbing:
Buhori M,M.Pd
Novia Rizkianty
S
(1152070051)
Fakultas
Tarbiyah dan Keguruan Jurusan MIPA
Program Studi
Pendidikan Fisika
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas Rahmat dan
Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan laporan yang berjudul “Pilkada di TPS 34 Kampung Sindangsari
Cileunyi Wetan” diharapkan
bisa membuat pembaca mengerti tentang proses pilkada. Laporan ini diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Proses
pembuatan laporan tidak terlepas dari pihak-pihak yang membantu penulis dalam
menyusun laporan ini. Maka dari itu penulis mengucapkan banyak terimakasih
kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan laporan ini.
Penulis
menyadari dalam menyusun laporan ini masih banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaaan baik dalam materi maupun cara penyajian penulisannya. Oleh karena
itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk pengembangan
dan kesempurnaan paper ini. Semoga laporan ini dapat bermanfaat khususnya untuk
kami dan umumnya untuk pembaca. Amin.
Bandung,
Desember 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………...i
DAFTAR
ISI
………………………………………………………………….ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang……………………………………………………..1
1.2 Tujuan………………………………….……………………..........1
1.3 Manfaat…….………………………………………………….......1
1.4 Batasan Masalah...............................................................................2
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Pemilu dan Pilkada........................................................2
2.1.1
Pengertian
Pemilu Menurut Para Ahli...................................2
2.1.2
Pengertian
Pilkada ................................................................3
2.2
Sistem
yang Digunakan pada Pilkada di TPS................................4
2.3
Manfaat
Pemilu..............................................................................5
2.4
Asas-Asas
Pemilu...........................................................................6
BAB
III METODE PENELITIAN
3.1 Waktu
Penelitian..............................................................................7
3.2 Tempat
Penelitian............................................................................7
3.3 Subyek
Penelitian............................................................................7
3.4 Sumber
Data....................................................................................7
3.5 Teknik
dan Alat Pengumpulan Data...............................................7
BAB
IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Susunan
Acara................................................................................8
4.2 Susunan
Kepanitiaan.......................................................................8
4.3 Calon
Bupati dan Wakil Bupati......................................................8
4.4 Hasil
Penelitian...............................................................................8
4.5 Wawancara
para Pemilik Hak Suara..............................................9
BAB
V PENUTUP
3.1
Kesimpulan...................................................................................11
3.2
Saran.............................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………...........................12
LAMPIRAN..................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tanggal 9 desember 2015 adalah tanggal yang
disepakati untuk diadakannya pilkada serentak untuk yang pemimpinnya mempunyai
jabatan yang habis. Ini sangat langka karena hanya beberapa daerah yang
menyelenggarakannya. Untuk segelintir orang pemilihan umum juga merupakan masa
yang ditunggu tunggu, apalagi bagi para pemula yang baru pertama kali melakukan
pemilihan. Mereka sangat antusias dalam mengikuti pemilu. Dikarenakan adanya
tugas dari matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan saya dan teman teman melakukan
penelitian ke TPS TPS sekitar. Dan kali ini saya meneliti di TPS 34 Kampung
Sindangsari RT03/RW21 Dusun Cileunyi Wetan Kabupaten Bandung
Selain dikarenakan tugas tetapi
saya juga sangat penasaran dengan proses dari Pilkada itu sendiri. Jadi hal
inilah yang saya melakukan penelitian ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Pemilu dan Pilkada?
2.
Bagaimana sistem yang digunakan dalam Pilkada di
TPS 34 Sindangsari?
3.
Bagaimana proses Pilkada di TPS 34 Sindangsari?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari Pemilu dan Pilkada.
2.
Untuk mengetahui sistem apa yang digunakan dalam
Pilkada di TPS34 Sindangsari .
3.
Untuk mengetahui proses Pilkada di TPS 34
Sindangsari.
1.4 Batasan Masalah
Dalam
karya tulis ini penulis membatasi masalah hanya sebatas proses Pilkada di TPS
34 Sindangsari.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Pemilu dan Pilkada
2.4.1
Pengertian
Pemilu Menurut Para Ahli
Moh.
Kusnardi & Harmaily Ibrahim mengungkapkan bahwa Pemilihan
umum merupakan sebuah cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. Oleh karenanya
bagi sebuah negara yang menganggap dirinya sebagai negara demokratis, pemilihan
umum itu wajib dilaksanakan dalam periode tertentu.
Bagir
Manan mengungkapkan bahwa Pemilhan umum yang diselenggarakan dalam periode lima
5 tahun sekali adalah saat ataupun momentum memperlihatkan secara langsung dan
nyata pemerintahan oleh rakyat. Ketika pemilihan umum itulah semua calon yang
bermimpi duduk sebagai penyelenggara negara dan juga pemerintahan bergantung
sepenuhnya pada kehendak atau keinginan rakyatnya.
Andrew Reynolds menyatakan bahwa
Pemilihan Umum adalah metode yang di dalamnya suara-suara yang diperoleh dalam
pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen
oleh partai-partai dan para kandidat
Menurut
Ramlan Pemilu
diartikan sebagai mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan
kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
Menurut
Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections
are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they
want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights
they want to have and keep.”
Menurut
Ali Moertopo pengertian pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk
menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD
1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang
memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada
gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik
dan jalannya pemerintahan negara”.
Menurut
Suryo Untoro bahwa Pemilihan Umum adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga
negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk memilih wakil-wakilnya yang
duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I dan DPRD II)”.
Jadi Pemilu adalah proses pemilihan
orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan
tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa.
Pemilu merupakan salah satu usaha
untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan
kegiatan retorika, public relaions, komunikasi massa, lobby dan lain-lain
kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam,
namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda
banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator
politik.
2.4.2
Pengertian
Pilkada
Pemilihan kepala daerah atau yang
biasa disebut Pilkada atau Pemilukada dilakukan secara langsung oleh penduduk
daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah
dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang antara lain Gubernur dan wakil gubernur untuk
provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan wakil
wali kota untuk kota.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota. Sedangkan Khusus untuk daerah Aceh, Pilkada diselenggarakan
oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas
Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Pengertian Lain tentang Pilkada
adalah Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota yang merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih
Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam penyelenggaraan PILKADA telah
diatur dalam Undang-Undang berikut adalah Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA
yang antara lain adalah:
1. Undang-undang
(UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah
2. Undang-undang
(UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah
3. Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6
TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
4. PP Pengganti
UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005
2.5 Sistem yang Digunakan pada Pilkada
di TPS
Sistem berdasarkan daftar
peserta partai politik:
1.
Sistem terbuka yaitu pemilih mencoblos atau
mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
2.
Sistem tertutup yaitu pemilih mencoblos atau
mencontreng nama partai politik tertentu.
Sistem berdasarkan
perhitungan
1. Sistem Distrik : Sistem distrik merupakan sistem yang paling tua.
Sistem ini didasarkan kepada kesatuan geografis. Dalam sistem distrik satu
kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen. Sistem ini sering dipakai
di negara yang menganut sistem dwipartai, seperti Inggris dan Amerika.
2. Sistem perwakilan proporsional : Dalam sistem perwakilan
proporsional, jumlah kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik,
sesuai dengan perolehan jumlah suara dalam pemilihan umum. Khusus di daerah
pemilihan. Untuk keperluan itu, maka ditentukan suatu pertimbangan, misalnya 1
orang wakil di DPR mewakili 500 ribu penduduk.
3. Sistem campuran: Sistem ini merupakan campuran antara sistem distrik
dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara ke dalam beberapa daerah
pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan
jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem ini diterapkan di Indonesia sejak pemilu
tahun 1977 dalam memilih anggota DPR dan DPRD. Sistem ini disebut juga
proporsional berdasarkan stelsel daftar.
2.6 Manfaat Pemilu
1.
Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan
rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena
rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung maka melalui
pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut
akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
2.
Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan
politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya
dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas
pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam
lembaga perwakilan rakyat.
3.
Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian
pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang
sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu,
pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan
sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan
diganti dengan pemerintahan baru yang didukung oleh rakyat.
4.
Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk
memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya
merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk
menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti
mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.
5.
Pemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat
untuk turut serta menetapkan kebijakan publik. Melalui pemilu rakyat secara
langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan
yang memiliki program-program yang dinilai aspiratif dengan kepentingan rakyat.
Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan
janji-janjinya itu ketika telah memegang tampuk pemerintahan.
2.7 Asas-Asas
Pemilu
1. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak
untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nurani,
tanpa perantara.
2. Umum
Pada dasarnya semua warga negara
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti
pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang
berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan
suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status
sosial.
3. Bebas
Setiap warga negara yang berhak
memilih bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari siapapun. Didalam
melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat
memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
4. Rahasia
Dalam memberikan suaranya pemilih
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan
jalan apapun, pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak
diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan
5. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap
penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu,
pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap
pemilu dan peserta pemilu mendapat peralatan yang sama, serta bebas dari
kecurangan pihak manapun.
BAB III
METODOLOGI
3.1 Waktu Penelitian
Penelitian dilakukan di TPS 34 yang
telah dilaksanakan pada pukul 06.30-14.00
WIB pada tanggal 9 Desember 2015.
3.2 Tempat Penelitian
Penelitian dilakukan di TPS 34 Kampung
Sindangsari RT.03/RW.021 Desa Cileunyi Wetan Kabupaten Bandung.
3.3 Subyek Penelitian
Subyek penelitian ini adalah proses
Pilkada di TPS 34 Cileunyi Wetan. Hal- hal yang akan menjadi titik perhatian
adalah sistem yang digunakan, prosesi dan keadaan saat Pilkada.
3.4 Sumber Data
Berkaitan dengan subyek penelitian
adalah proses Pilkada di TPS 34 Cileunyi Wetan maka sumber data nya adalah dari
TPS 34 Cileunyi Wetan.
3.5 Teknik dan Alat Pengumpulan Data
Penelitian ini adaah observasi
langsung yaitu penelitian dan pengamat melihat dan mengamati secara langsung,
kemudian mencatat keadaan dan kejadian
yang terjadi pada keadaan sebenarnya. Observasi akan lebih efektif jika informasi yang hendak diambil berupa
kondisi atau fakta alami, tingkah laku dan hasil kerja responden dalam situasi
alami. Sebaiknya observasi mempunyai keterbatasan dalam menggali informasi yang
berupa pendapat atau persepsi dari subyek yang diteliti. Adapun alat yang digunakan dalam observasi ini adalah
kamera dan alat tulis.
BAB IV
HASIL PENGAMATAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Susunan
Acara
06.30 : Upacara dan Pengucapan Sumpah
06.45 : Pembukaan dan perhitungan kotak
suara dan kertas suara
07.00 : Pembukaan TPS
11.00 :
Pembukaan TPS untuk yang tidak memiliki kartu pemilu atau yang tidak terdaftar oleh KPS
12.30 : Istirahat
13.00 : Penutupan KPS
13.10 : Pembukaan kotak suara
13.00 : Perhitungan suara
14.00 : Selesai
4.2 Susunan Kepanitiaan
Adapun susuna kepanitian pilkada di Kampung
Sindangsari Desa Cileunyi Wetan yaitu:
Ketua :
Asep Panji Falah
Anggota :
Abdul Hamid, S.Pd
Dedi Haedi
Widaningsih
Eva Sutisna
Idang Permana
Bana Sobana
Pamsung Caca Saepudin
Dodo
Saksi : Imam Nenda
Amat S.Budie
Kusman Effendi
4.3 Calon Bupati dan Wakil Bupati
1.
KH.
Sofyan Yahya dan H.Agus Yasmin
Dengan
Visi “Terwujudnya Kabupaten Bandung Yang Adil dan Makmur, Serta Termaju Di Jawa
Barat”
2.
H.Dadang
M.Naser, SH,S.Ip,M.I.Pol dan H.Gun Gun Gunawan, S.Si,M.Si
Dengan
Visi “Memantapkan Kabupaten Bandung Yang MAJU, Mandiri dan Berdaya Saingan
Melalui Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Pemantapan Pembangunan Pedesaan
Berlandaskan Religius Kultural dan Berwawasan Lingkungan.
3.
H.Deki
Fajar, SH dan H.Dony Mulyana Kurnia, ST
Dengan
Visi “Kabupaten Bandung Unggul Dengan Duriat dan Gotong Royong
4.5 Wawancara
para Pemilik Hak Suara
Berdasarkan dari wawancara yang saya lakukan
daat disimpulkan bahwa dalam pilkada tahun ini sosialisasi calon bupati masih
sangat kurang dikarenakan jumlah waktu yang ditetapkan juga sedikit sehingga
informasi tidak merata. Tidak adanya pamflet juga sangatlah mempengaruhi
informasi yang didapat warga. Terkadang kampanye hanya dilakukan di
tempat-tempat tertentu saja seperti tempat ibadah, posyandu, acara keagamaan
dan banyaknya informasi yang tersebar hanya dari mulut kemulut ada juga yang
hanya memilih berdasarkan pendapat orang tuanya saja. Rata-rata warga tidak
mengetahui calon calonnya dan hanya asal memilih saja. Tidak jarang hal inilah
yang membuat mereka melakukan golput.
4.6
Hasil Penelitian
DPT :
447 Orang
Laki-laki :
227 Orang
Perempuan :
220 Orang
Kertas Pemilihan : Sisa 12 kertas
Rusak 1 kertas
Yang mengikuti : 306 Orang
Yang tidak mengikuti : 141 Orang
Golput :
6 Orang
Pilkada di TPS ini dimulai pada pukul 7.00
pagi. Semua peralatan dan perlengkapan sudah rapih dan panitia pun sudah
berkumpul di TPS jadi pada jam 7 tepat tersebut sudah mulai di umumkan kepada
warga bahwa TPS sudah dibuka dan warga bisa mulai untuk melakukan pencoblosan.
Sebelum itu dilakukan dulu Sumpah. Sumpah ini
berisi tentang sumpah untuk adil dan jujur juga siap menjadi panitia dan juga
pembukaan kotak suara dan perhitungan jumlah kertas suara yang kososng. Panitia
hanya memberi waktu sampai pukul 13.00, untuk satu jam pertama para warga yang
datang ke TPS masih sepi dan sedikit ramai pada pukul 9.00-10.00 pagi. Tapi hal
ini tidak membuat warga menunggu di kursi tunggu. Penjagaan di TPS sangatlah
ketat karena hanya panitia, pengawas, dan warga yang akan mencoblos sedangkan
pemantau dilarang masuk.Karena saya diberi tugas menjadi pemantau jadi tidak
dibolehkan masuk, hanya dibolehkan melihat dari luar. Jika ada warga yang
membawa anak maka anak tersebut hanya boleh menunggu diluar. Proses pemilihan
adalah pertama-tama pemilih menuju ke KPPS 1 dan menyerahkan kertas pemilihan
kepada panitia lalu masuk ke ruangan dan mengambil kertas pemilu setelah itu
pemilih dipersilahkan masuk ke bilik suara. Pemilih melakukan pemilihan yaitu
memilih salah satu dari ketiga calon yang ada. Setelah selesai pemilih
memasukan kartu suara ke kotak suara dan mencelupkan jari kelingking kedalam
tinta sebagai tanda bahwa warga tersebut sudah memilih. Warga yang tidak
memiliki kartu pemilihan tidak diperbolehkan mengikuti pilkada pada waktu itu karena
memppunyai jam sendiri. Karena hal ini lah warga menjadi sedikit malas dan
terlihat sedikit tidak peduli pada program pilkada ini. pukul 11.00 baru
diperbolehkannya warga yang tidak memiliki kartu pemilu atau yang tidak
tercatat oleh desa. Tetapi sangat disayangkan bahwa hanya sedikit yang
berpartisipasi karena dari jumlah pemilih yaitu 447 orang yang melakukan
pencoblosan pada pukul 11.00 baru 200 orang itu berarti belum setengahnya
sedangkan waktu yang tersisa hanya sekitar 2 jam lagi. Pada pukul 13.00 TPS
ditutup dan setelah diperiksa jumlah warga yang mencoblos hanya 306. Berarti
masih banyak nya warga yang memilih golput. Ini disebabkan oleh beberapa hal
seperti jarak rumah yang jauh, tidak pulang dari daerah lain karena pekerjaan,
dan alasan lainnya.
Setelah itu semua panitia, pengawas dan
pemantau membuka kotak suara dan perhitungan kertas suara dimulai lalu
dicocokan. Setelah jumlah nya sama dilakukan perhitungan suara. Dan hasil yang
diperoleh yaitu dimenangkan oleh nomor urut 1 yaitu KH. Sofyan Yahya dan H.Agus
Yasmin
Sebelumnya kami juga telah melakukan beberapa
wawancara kepada warga yang melakukan pencoblosan dan meminta pendapat tentang
pilkada tahun ini.
BAB V
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Pemilu
adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil
rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa
2. Pemilihan
kepala daerah atau yang biasa disebut Pilkada atau Pemilukada dilakukan secara
langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala
daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang antara lain Gubernur dan
wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta
Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
3.
Di TPS ini menggunakan sistem terbuka
yaitu pemilih mencoblos atau mencontreng nama dan foto peserta partai politik
karena memang hanya pemilihan bupati sehingga tidak ada partai. Disini juga
berlaku asas-asas luber jurdil.
4. Pilkada pada TPS 34 ini berjalan
dengan lancar meskipun masih banyak warga yang golput
3.2 Saran
Saran kepada warga yang sudah
mendapat hak pilih sebaiknya menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin. Karena
itu dalah hak kita sebagai warga negara. Untuk yang akan menjadi panitia
sebaiknya lakukan konfirmasi jauh hari jika ingin menjadi saksi. Jika hanya
menjadi pemantau juga tidak terlalu merugikan hanya saja hanya mendapat
dokmentasi sedikit.
DAFTAR
PUSTAKA
Dynash, Juan. Pemilu di Indonesia | Sistem Pemilihan Umum” http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/06/pemilu-di-indonesia-sistem.html (akses 15 Desember
2015 pkl 19.17)
Huda,
ni'amul “ Pengertian Pemilihan Kepala
Daerah” http://www.pengertianpengertian.com/2015/06/pengertian-pemilihan-kepala-daerah.html (akses 15 Desember
2015 pkl 19.22)
Rahayu,
Srikandi. “Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA”
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-pilkada-atau-pemilukada.html(akses
15 Desember 2015 pkl 20.15)
“Pemilihan kepala daerah di Indonesia” https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia (akses 15 Desember 2015 pkl 20.15)
coba cek lagi deh, ada yang salah ketik(TYPO)
BalasHapus