Sabtu, 13 Februari 2016

Contoh Laporan Pilkada


Kali aja temen-temen ada yang butuh referensi buat laporan dari observasi Pilkada di daerah nya :D


PILKADA DI TPS 34 KAMPUNG SINDANGSARI
CILEUNYI WETAN
LAPORAN
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pembimbing:
Buhori M,M.Pd

Novia Rizkianty S
(1152070051)
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Jurusan MIPA
Program Studi Pendidikan Fisika


photo.jpg



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2015


KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas Rahmat dan Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan laporan yang berjudul “Pilkada di TPS 34 Kampung Sindangsari Cileunyi Wetandiharapkan bisa membuat pembaca mengerti tentang proses pilkada. Laporan ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Proses pembuatan laporan tidak terlepas dari pihak-pihak yang membantu penulis dalam menyusun laporan ini. Maka dari itu penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan laporan ini.
Penulis menyadari dalam menyusun laporan ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaaan baik dalam materi maupun cara penyajian penulisannya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk pengembangan dan kesempurnaan paper ini. Semoga laporan ini dapat bermanfaat khususnya untuk kami dan umumnya untuk pembaca. Amin.

Bandung, Desember 2015
Penulis






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………...i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang……………………………………………………..1
1.2  Tujuan………………………………….……………………..........1
1.3  Manfaat…….………………………………………………….......1
1.4  Batasan Masalah...............................................................................2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Pengertian Pemilu dan Pilkada........................................................2
2.1.1        Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli...................................2
2.1.2        Pengertian Pilkada ................................................................3
2.2      Sistem yang Digunakan pada Pilkada di TPS................................4
2.3      Manfaat Pemilu..............................................................................5
2.4      Asas-Asas Pemilu...........................................................................6
BAB III METODE PENELITIAN
3.1  Waktu Penelitian..............................................................................7
3.2  Tempat Penelitian............................................................................7
3.3  Subyek Penelitian............................................................................7
3.4  Sumber Data....................................................................................7
3.5  Teknik dan Alat Pengumpulan Data...............................................7
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1  Susunan Acara................................................................................8
4.2  Susunan Kepanitiaan.......................................................................8
4.3  Calon Bupati dan Wakil Bupati......................................................8
4.4  Hasil Penelitian...............................................................................8
4.5  Wawancara para Pemilik Hak Suara..............................................9

BAB V PENUTUP
3.1     Kesimpulan...................................................................................11
3.2     Saran.............................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA……………………………………...........................12
LAMPIRAN..................................................................................................13




BAB I
 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Tanggal  9 desember 2015 adalah tanggal yang disepakati untuk diadakannya pilkada serentak untuk yang pemimpinnya mempunyai jabatan yang habis. Ini sangat langka karena hanya beberapa daerah yang menyelenggarakannya. Untuk segelintir orang pemilihan umum juga merupakan masa yang ditunggu tunggu, apalagi bagi para pemula yang baru pertama kali melakukan pemilihan. Mereka sangat antusias dalam mengikuti pemilu. Dikarenakan adanya tugas dari matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan saya dan teman teman melakukan penelitian ke TPS TPS sekitar. Dan kali ini saya meneliti di TPS 34 Kampung Sindangsari RT03/RW21 Dusun Cileunyi Wetan Kabupaten Bandung
Selain dikarenakan tugas tetapi saya juga sangat penasaran dengan proses dari Pilkada itu sendiri. Jadi hal inilah yang saya melakukan penelitian ini.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Pemilu dan Pilkada?
2.      Bagaimana sistem yang digunakan dalam Pilkada di TPS 34 Sindangsari?
3.      Bagaimana proses Pilkada di TPS 34 Sindangsari?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Pemilu dan Pilkada.
2.      Untuk mengetahui sistem apa yang digunakan dalam Pilkada di TPS34 Sindangsari .
3.      Untuk mengetahui proses Pilkada di TPS 34 Sindangsari.
1.4  Batasan Masalah
Dalam karya tulis ini penulis membatasi masalah hanya sebatas proses Pilkada di TPS 34 Sindangsari.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Pengertian Pemilu dan Pilkada
2.4.1        Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli
Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim mengungkapkan bahwa Pemilihan umum merupakan sebuah cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. Oleh karenanya bagi sebuah negara yang menganggap dirinya sebagai negara demokratis, pemilihan umum itu wajib dilaksanakan dalam periode tertentu.
Bagir Manan mengungkapkan bahwa Pemilhan umum yang diselenggarakan dalam periode lima 5 tahun sekali adalah saat ataupun momentum memperlihatkan secara langsung dan nyata pemerintahan oleh rakyat. Ketika pemilihan umum itulah semua calon yang bermimpi duduk sebagai penyelenggara negara dan juga pemerintahan bergantung sepenuhnya pada kehendak atau keinginan rakyatnya.
Andrew Reynolds menyatakan bahwa Pemilihan Umum adalah metode yang di dalamnya suara-suara yang diperoleh dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat
Menurut Ramlan Pemilu diartikan sebagai mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.”
Menurut Ali Moertopo pengertian pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara”.
Menurut Suryo Untoro bahwa Pemilihan Umum adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I dan DPRD II)”.
Jadi Pemilu adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relaions, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
2.4.2        Pengertian Pilkada
Pemilihan kepala daerah atau yang biasa disebut Pilkada atau Pemilukada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang antara lain Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Khusus untuk daerah Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Pengertian Lain tentang Pilkada adalah Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Dalam penyelenggaraan PILKADA telah diatur dalam Undang-Undang berikut adalah Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA yang antara lain adalah:
1.      Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah
2.      Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah
3.      Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
4.      PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005

2.5      Sistem yang Digunakan pada Pilkada di TPS
Sistem berdasarkan daftar peserta partai politik:
1.      Sistem terbuka yaitu pemilih mencoblos atau mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
2.      Sistem tertutup yaitu pemilih mencoblos atau mencontreng nama partai politik tertentu.
Sistem berdasarkan perhitungan
1.       Sistem Distrik : Sistem distrik merupakan sistem yang paling tua. Sistem ini didasarkan kepada kesatuan geografis. Dalam sistem distrik satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen. Sistem ini sering dipakai di negara yang menganut sistem dwipartai, seperti Inggris dan Amerika.
2.       Sistem perwakilan proporsional : Dalam sistem perwakilan proporsional, jumlah kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan perolehan jumlah suara dalam pemilihan umum. Khusus di daerah pemilihan. Untuk keperluan itu, maka ditentukan suatu pertimbangan, misalnya 1 orang wakil di DPR mewakili 500 ribu penduduk.
3.       Sistem campuran: Sistem ini merupakan campuran antara sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara ke dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem ini diterapkan di Indonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR dan DPRD. Sistem ini disebut juga proporsional berdasarkan stelsel daftar.
2.6      Manfaat Pemilu

1.      Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
2.      Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
3.      Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang didukung oleh rakyat.
4.      Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.
5.      Pemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat untuk turut serta menetapkan kebijakan publik. Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program-program yang dinilai aspiratif dengan kepentingan rakyat. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janjinya itu ketika telah memegang tampuk pemerintahan.

2.7      Asas-Asas Pemilu
1.      Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nurani, tanpa perantara.
2.      Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
3.      Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
4.      Rahasia
Dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun, pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan
5.      Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.      Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilu dan peserta pemilu mendapat peralatan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

BAB III
METODOLOGI

3.1  Waktu Penelitian
Penelitian dilakukan di TPS 34 yang telah dilaksanakan pada pukul 06.30-14.00  WIB pada tanggal 9 Desember 2015.
3.2  Tempat Penelitian
 Penelitian dilakukan di TPS 34 Kampung Sindangsari RT.03/RW.021 Desa Cileunyi Wetan Kabupaten Bandung.
3.3   Subyek Penelitian
Subyek penelitian ini adalah proses Pilkada di TPS 34 Cileunyi Wetan. Hal- hal yang akan menjadi titik perhatian adalah sistem yang digunakan, prosesi dan keadaan saat Pilkada.
3.4  Sumber Data
Berkaitan dengan subyek penelitian adalah proses Pilkada di TPS 34 Cileunyi Wetan maka sumber data nya adalah dari TPS 34 Cileunyi Wetan.
3.5  Teknik dan Alat Pengumpulan Data
Penelitian ini adaah observasi langsung yaitu penelitian dan pengamat melihat dan mengamati secara langsung, kemudian mencatat  keadaan dan kejadian yang terjadi pada keadaan sebenarnya. Observasi akan lebih efektif  jika informasi yang hendak diambil berupa kondisi atau fakta alami, tingkah laku dan hasil kerja responden dalam situasi alami. Sebaiknya observasi mempunyai keterbatasan dalam menggali informasi yang berupa pendapat atau persepsi dari subyek yang diteliti. Adapun alat  yang digunakan dalam observasi ini adalah kamera dan alat tulis.









BAB IV
 HASIL PENGAMATAN DAN PEMBAHASAN

4.1  Susunan Acara
06.30             : Upacara dan Pengucapan Sumpah
06.45             : Pembukaan dan perhitungan kotak suara dan kertas suara
07.00             : Pembukaan TPS
11.00                         : Pembukaan TPS untuk yang tidak memiliki kartu pemilu    atau yang tidak terdaftar oleh KPS
12.30             : Istirahat
13.00             : Penutupan KPS
13.10             : Pembukaan kotak suara
13.00             : Perhitungan suara
14.00             : Selesai
4.2 Susunan Kepanitiaan
Adapun susuna kepanitian pilkada di Kampung Sindangsari Desa Cileunyi Wetan yaitu:
Ketua              : Asep Panji Falah
Anggota          : Abdul Hamid, S.Pd
                        Dedi Haedi
                        Widaningsih
                        Eva Sutisna
                        Idang Permana
                        Bana Sobana
                        Pamsung Caca Saepudin
                        Dodo
Saksi             : Imam Nenda
                        Amat S.Budie
                        Kusman Effendi
4.3 Calon Bupati dan Wakil Bupati
1.      KH. Sofyan Yahya dan H.Agus Yasmin
Dengan Visi “Terwujudnya Kabupaten Bandung Yang Adil dan Makmur, Serta Termaju Di Jawa Barat”
2.      H.Dadang M.Naser, SH,S.Ip,M.I.Pol dan H.Gun Gun Gunawan, S.Si,M.Si
Dengan Visi “Memantapkan Kabupaten Bandung Yang MAJU, Mandiri dan Berdaya Saingan Melalui Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Pemantapan Pembangunan Pedesaan Berlandaskan Religius Kultural dan Berwawasan Lingkungan.
3.      H.Deki Fajar, SH dan H.Dony Mulyana Kurnia, ST
Dengan Visi “Kabupaten Bandung Unggul Dengan Duriat dan Gotong Royong
4.5  Wawancara para Pemilik Hak Suara
Berdasarkan dari wawancara yang saya lakukan daat disimpulkan bahwa dalam pilkada tahun ini sosialisasi calon bupati masih sangat kurang dikarenakan jumlah waktu yang ditetapkan juga sedikit sehingga informasi tidak merata. Tidak adanya pamflet juga sangatlah mempengaruhi informasi yang didapat warga. Terkadang kampanye hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu saja seperti tempat ibadah, posyandu, acara keagamaan dan banyaknya informasi yang tersebar hanya dari mulut kemulut ada juga yang hanya memilih berdasarkan pendapat orang tuanya saja. Rata-rata warga tidak mengetahui calon calonnya dan hanya asal memilih saja. Tidak jarang hal inilah yang membuat mereka melakukan golput.
4.6 Hasil Penelitian
DPT                             : 447 Orang
Laki-laki                      : 227 Orang
Perempuan                  : 220 Orang
Kertas Pemilihan         : Sisa 12 kertas
                                      Rusak 1 kertas
Yang mengikuti          : 306 Orang
Yang tidak mengikuti             : 141 Orang
Golput                         : 6 Orang
Pilkada di TPS ini dimulai pada pukul 7.00 pagi. Semua peralatan dan perlengkapan sudah rapih dan panitia pun sudah berkumpul di TPS jadi pada jam 7 tepat tersebut sudah mulai di umumkan kepada warga bahwa TPS sudah dibuka dan warga bisa mulai untuk melakukan pencoblosan.
Sebelum itu dilakukan dulu Sumpah. Sumpah ini berisi tentang sumpah untuk adil dan jujur juga siap menjadi panitia dan juga pembukaan kotak suara dan perhitungan jumlah kertas suara yang kososng. Panitia hanya memberi waktu sampai pukul 13.00, untuk satu jam pertama para warga yang datang ke TPS masih sepi dan sedikit ramai pada pukul 9.00-10.00 pagi. Tapi hal ini tidak membuat warga menunggu di kursi tunggu. Penjagaan di TPS sangatlah ketat karena hanya panitia, pengawas, dan warga yang akan mencoblos sedangkan pemantau dilarang masuk.Karena saya diberi tugas menjadi pemantau jadi tidak dibolehkan masuk, hanya dibolehkan melihat dari luar. Jika ada warga yang membawa anak maka anak tersebut hanya boleh menunggu diluar. Proses pemilihan adalah pertama-tama pemilih menuju ke KPPS 1 dan menyerahkan kertas pemilihan kepada panitia lalu masuk ke ruangan dan mengambil kertas pemilu setelah itu pemilih dipersilahkan masuk ke bilik suara. Pemilih melakukan pemilihan yaitu memilih salah satu dari ketiga calon yang ada. Setelah selesai pemilih memasukan kartu suara ke kotak suara dan mencelupkan jari kelingking kedalam tinta sebagai tanda bahwa warga tersebut sudah memilih. Warga yang tidak memiliki kartu pemilihan tidak diperbolehkan mengikuti pilkada pada waktu itu karena memppunyai jam sendiri. Karena hal ini lah warga menjadi sedikit malas dan terlihat sedikit tidak peduli pada program pilkada ini. pukul 11.00 baru diperbolehkannya warga yang tidak memiliki kartu pemilu atau yang tidak tercatat oleh desa. Tetapi sangat disayangkan bahwa hanya sedikit yang berpartisipasi karena dari jumlah pemilih yaitu 447 orang yang melakukan pencoblosan pada pukul 11.00 baru 200 orang itu berarti belum setengahnya sedangkan waktu yang tersisa hanya sekitar 2 jam lagi. Pada pukul 13.00 TPS ditutup dan setelah diperiksa jumlah warga yang mencoblos hanya 306. Berarti masih banyak nya warga yang memilih golput. Ini disebabkan oleh beberapa hal seperti jarak rumah yang jauh, tidak pulang dari daerah lain karena pekerjaan, dan alasan lainnya.
Setelah itu semua panitia, pengawas dan pemantau membuka kotak suara dan perhitungan kertas suara dimulai lalu dicocokan. Setelah jumlah nya sama dilakukan perhitungan suara. Dan hasil yang diperoleh yaitu dimenangkan oleh nomor urut 1 yaitu KH. Sofyan Yahya dan H.Agus Yasmin
Sebelumnya kami juga telah melakukan beberapa wawancara kepada warga yang melakukan pencoblosan dan meminta pendapat tentang pilkada tahun ini.



BAB V
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
1.      Pemilu adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa
2.      Pemilihan kepala daerah atau yang biasa disebut Pilkada atau Pemilukada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang antara lain Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
3.      Di TPS ini menggunakan sistem terbuka yaitu pemilih mencoblos atau mencontreng nama dan foto peserta partai politik karena memang hanya pemilihan bupati sehingga tidak ada partai. Disini juga berlaku asas-asas luber jurdil.
4.      Pilkada pada TPS 34 ini berjalan dengan lancar meskipun masih banyak warga yang golput
3.2   Saran
Saran kepada warga yang sudah mendapat hak pilih sebaiknya menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin. Karena itu dalah hak kita sebagai warga negara. Untuk yang akan menjadi panitia sebaiknya lakukan konfirmasi jauh hari jika ingin menjadi saksi. Jika hanya menjadi pemantau juga tidak terlalu merugikan hanya saja hanya mendapat dokmentasi sedikit.

DAFTAR PUSTAKA

Huda, ni'amul “ Pengertian Pemilihan Kepala Daerahhttp://www.pengertianpengertian.com/2015/06/pengertian-pemilihan-kepala-daerah.html (akses 15 Desember 2015 pkl 19.22)
Rahayu, Srikandi. “Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA” http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-pilkada-atau-pemilukada.html(akses 15 Desember 2015 pkl 20.15)
 “Pemilihan Umum” http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum (akses 15 Desember 2015 pkl 19.55)
Pemilihan kepala daerah di Indonesiahttps://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia (akses 15 Desember 2015 pkl 20.15)


1 komentar: